Tag: ocbc velocity
-
Aksi Sigap Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha 04 di Perairan Bitung
BITUNG – 15 April, 2026, Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan kesiapsiagaan dan kecepatan tinggi dalam menangani insiden kebakaran yang melanda kapal KM Maranatha 04. Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.44 WITA ini berlangsung di wilayah perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Bitung.Mendapat informasi kejadian, Ditpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., segera mengerahkan personel dan memerintahkan evakuasi serta penanganan darurat.Sigap Padamkan Api, Dua ABK SelamatSatu unit kapal patroli KP SBU XV 2003 yang dikomandani oleh Bripka Hanny Wantania beserta awak kapal segera dikerahkan menuju lokasi. Sesampainya di sana, diketahui kapal KM Maranatha 04 sedang bersandar atau berlabuh ketika api mulai muncul.Petugas langsung bertindak cepat melakukan pemadaman menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang tersedia. Berkat ketangkasan dan kerja cepat tersebut, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sebelum meluas ke bagian lain kapal.Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari korsleting listrik pada instalasi di atas kapal. Dalam insiden tersebut, dua orang Awak Kapal (ABK) yang sedang bertugas menjaga kapal berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak mengalami luka-luka.Imbauan Keselamatan PelayaranSituasi berhasil diamankan sepenuhnya dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Namun, penyebab pasti dan kerugian materiil masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.Sebagai bentuk tanggung jawab dan pencegahan, Ditpolairud Polda Sulut mengimbau seluruh Nakhoda dan awak kapal agar selalu melakukan pengecekan rutin.“Kami mengimbau agar selalu memastikan kondisi instalasi listrik serta seluruh peralatan keselamatan kapal dalam keadaan baik dan layak fungsi, guna mencegah terulangnya insiden kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya. -
Gercep Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha 04 di Perairan Bitung
Gercep Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha 04 di Perairan Bitung
BITUNG – 15 April, 2026, Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan kesiapsiagaan dan kecepatan tinggi dalam menangani insiden kebakaran yang melanda kapal KM Maranatha 04. Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.44 WITA ini berlangsung di wilayah perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Bitung.Mendapat informasi kejadian, Ditpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., segera mengerahkan personel dan memerintahkan evakuasi serta penanganan darurat.Sigap Padamkan Api, Dua ABK SelamatSatu unit kapal patroli KP SBU XV 2003 yang dikomandani oleh Bripka Hanny Wantania beserta awak kapal segera dikerahkan menuju lokasi. Sesampainya di sana, diketahui kapal KM Maranatha 04 sedang bersandar atau berlabuh ketika api mulai muncul.Petugas langsung bertindak cepat melakukan pemadaman menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang tersedia. Berkat ketangkasan dan kerja cepat tersebut, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sebelum meluas ke bagian lain kapal.Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari korsleting listrik pada instalasi di atas kapal. Dalam insiden tersebut, dua orang Awak Kapal (ABK) yang sedang bertugas menjaga kapal berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak mengalami luka-luka.Imbauan Keselamatan PelayaranSituasi berhasil diamankan sepenuhnya dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Namun, penyebab pasti dan kerugian materiil masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.Sebagai bentuk tanggung jawab dan pencegahan, Ditpolairud Polda Sulut mengimbau seluruh Nakhoda dan awak kapal agar selalu melakukan pengecekan rutin.“Kami mengimbau agar selalu memastikan kondisi instalasi listrik serta seluruh peralatan keselamatan kapal dalam keadaan baik dan layak fungsi, guna mencegah terulangnya insiden kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya. -
Begini Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha 04
Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha 04 di Perairan Bitung
BITUNG – 15 April, 2026, Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan kesiapsiagaan dan kecepatan tinggi dalam menangani insiden kebakaran yang melanda kapal KM Maranatha 04. Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.44 WITA ini berlangsung di wilayah perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Bitung.Mendapat informasi kejadian, Ditpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., segera mengerahkan personel dan memerintahkan evakuasi serta penanganan darurat.Sigap Padamkan Api, Dua ABK SelamatSatu unit kapal patroli KP SBU XV 2003 yang dikomandani oleh Bripka Hanny Wantania beserta awak kapal segera dikerahkan menuju lokasi. Sesampainya di sana, diketahui kapal KM Maranatha 04 sedang bersandar atau berlabuh ketika api mulai muncul.Petugas langsung bertindak cepat melakukan pemadaman menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang tersedia. Berkat ketangkasan dan kerja cepat tersebut, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sebelum meluas ke bagian lain kapal.Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari korsleting listrik pada instalasi di atas kapal. Dalam insiden tersebut, dua orang Awak Kapal (ABK) yang sedang bertugas menjaga kapal berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak mengalami luka-luka.Imbauan Keselamatan PelayaranSituasi berhasil diamankan sepenuhnya dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Namun, penyebab pasti dan kerugian materiil masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.Sebagai bentuk tanggung jawab dan pencegahan, Ditpolairud Polda Sulut mengimbau seluruh Nakhoda dan awak kapal agar selalu melakukan pengecekan rutin.“Kami mengimbau agar selalu memastikan kondisi instalasi listrik serta seluruh peralatan keselamatan kapal dalam keadaan baik dan layak fungsi, guna mencegah terulangnya insiden kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya. -
Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha
Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Padamkan Kebakaran Kapal KM Maranatha 04 di Perairan Bitung
Sibharanesia,my,idApril 14, 2026Sidik Bhayangkara IndonesiaBITUNG – 15 April, 2026, Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan kesiapsiagaan dan kecepatan tinggi dalam menangani insiden kebakaran yang melanda kapal KM Maranatha 04. Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.44 WITA ini berlangsung di wilayah perairan Selat Lembeh, tepatnya di depan Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kota Bitung.Mendapat informasi kejadian, Ditpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., segera mengerahkan personel dan memerintahkan evakuasi serta penanganan darurat.Sigap Padamkan Api, Dua ABK SelamatSatu unit kapal patroli KP SBU XV 2003 yang dikomandani oleh Bripka Hanny Wantania beserta awak kapal segera dikerahkan menuju lokasi. Sesampainya di sana, diketahui kapal KM Maranatha 04 sedang bersandar atau berlabuh ketika api mulai muncul.Petugas langsung bertindak cepat melakukan pemadaman menggunakan peralatan pemadam kebakaran yang tersedia. Berkat ketangkasan dan kerja cepat tersebut, api berhasil dikendalikan dan dipadamkan sebelum meluas ke bagian lain kapal.Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari korsleting listrik pada instalasi di atas kapal. Dalam insiden tersebut, dua orang Awak Kapal (ABK) yang sedang bertugas menjaga kapal berhasil dievakuasi dengan selamat dan tidak mengalami luka-luka.Imbauan Keselamatan PelayaranSituasi berhasil diamankan sepenuhnya dan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Namun, penyebab pasti dan kerugian materiil masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.Sebagai bentuk tanggung jawab dan pencegahan, Ditpolairud Polda Sulut mengimbau seluruh Nakhoda dan awak kapal agar selalu melakukan pengecekan rutin.“Kami mengimbau agar selalu memastikan kondisi instalasi listrik serta seluruh peralatan keselamatan kapal dalam keadaan baik dan layak fungsi, guna mencegah terulangnya insiden kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak,” tegasnya. -
Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak
Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
-
Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak
Sahroni Sepakat Usul BNN soal Vape Dilarang di RUU Narkotika: Wajib dan Mendesak

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
-
DPR Setuju 1000 Persen Vape Dilarang Total, BNN Ungkap Fakta Mengerikan
DPR Setuju 1000 Persen Vape Dilarang Total, BNN Ungkap Fakta Mengerikan

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
-
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
-
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.
-
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.
“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.
“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.
Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.
“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.
Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji.
Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.
“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” imbuhnya.